Oleh : Widjdan Al Arifin
Hukum Islam memandang harta mempunyai nilai yang sangat strategis,
karena harta merupakan alat dan sarana untuk bmemperoleh berbagai
manfaat dan mencapai kesejahteraan hidup manusia sepanjang waktu.
Hubungan manusia dengan harta sangatlah erat. Demikian eratnya hubungan tersebut sehingga naluri manusia untuk memilikinya menjadi satu dengan naluri mempertahankan hidup manusia itu sendiri. Justru harta termasuk salah satu hal penting dalam kehidupan manusia, karena harta termasuk unsur lima asas yang wajib dilindungi bagi setiap manusia (al-dharuriyyat al-khomsah) yaitu jiwa, akal, agama, harta dan keturunan.
Dalam Al Qur’an terdapat 82 kata harta (al-mal, amwalukum, amwalahum, malukum). Dalam ayat-ayat harta itu menunjukkan harta benda itu meskipun milik/dimiliki perseorangan tetapi berfungsi sosial. Yang harus
a. Distributif,
jangan sampai kepemilikan harta terkonsentrasi ditangan aghniya’. Harta
harus disalurkan kepada bidang produktif,sehingga ada kerjasama antara
aghniya’ dengan modalnya dia dapat memberi lapangan kerja kepada
golongan ekonomi lemah (QS. Al-Hasyr 7) .
Apa
saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari
harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk
Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar
di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul
kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat
keras hukumannya.
b. Berkembang,
harta itu dirasakan oleh orang banyak sehingga pemilik harta menjauhi sifat tamak dan kikir,dan menggunakan hartanya untuk kepentingan sosial seperti infaq, zakat dan sodaqoh (QS. Ali Imron 180).
harta itu dirasakan oleh orang banyak sehingga pemilik harta menjauhi sifat tamak dan kikir,dan menggunakan hartanya untuk kepentingan sosial seperti infaq, zakat dan sodaqoh (QS. Ali Imron 180).
Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka
bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan
kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan
Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
c. Efektif
Harta sebagai modal harus berperan dalam berbagai lapangan produktif yang akhirnya akan tersalur dalam berbagai lapangan usaha secara distributif yang dapat menampung dan menjalankan produktivitas dan efektivitas ekonomi dan menghindari terjadinya penimbunan harta. (QS.Al-Taubah 34)
Harta sebagai modal harus berperan dalam berbagai lapangan produktif yang akhirnya akan tersalur dalam berbagai lapangan usaha secara distributif yang dapat menampung dan menjalankan produktivitas dan efektivitas ekonomi dan menghindari terjadinya penimbunan harta. (QS.Al-Taubah 34)
Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil
dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih,
Secara umum karakteristik harta dalam Islam adalah :
a. Ilahiyah ,
Titik berangkat kita
dalam kepemilikan maupun pengembangan harta kita adalah dari Alloh ,
tujuannya mencari ridho Alloh dan cara caranya juga tidak bertentangan
dengan Syariat Nya. Kegiatan produksi, konsumsi, penukaran dan
distribusi diikatkan pada prinsip Ilahiyah dan tujuan Ilahi. Seorang
Muslim melakukan kegiatan produksi, disamping memenuhi hajat hidupnya,
keluarga dan masyarakatnya juga karena melaksanakan perintah Alloh (QS
67:15).
Dialah
yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala
penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan Hanya
kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
Ketika seorang muslim
mengkonsumsi dan memakan dari sebaik-baiknya rizki dan yang halal, ia
merasa sedang melaksanakan perintah Alloh (QS 2:168).
Hai sekalian
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Ia menikmatinya dalam batas kewajaran dan bersahaja, sebagai bukti ketundukannya kepada perintah Alloh(QS.7 :31,32).
Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid[534], makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
[534] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain.
[535] Maksudnya:
janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula
melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Ketika ia melakukan
usaha,ia tidak akan berusaha dengan sesuatu yang haram, tidak akan
melakukan kegiatan riba dan menimbun barang,tidak akan berlaku dholim,
tidak akan menipu, mencuri, korupsi, kolusi tidak akan pula melakukan
praktik suap menyuap (QS 2 :188).
Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
Mengetahui.
Ketika memiliki harta
seorang muslim tidak akan menahannya karena kikir, tidak akan
membelanjakannya secara boros ia merasa bahwa hartanya itu milik Alloh
dan amanah Alloh untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya ,dan
dikeluarkan zakatnya.
Dalam pandangan Islam
harta bukanlah tujuan, melainkan semata-mata sarana untuk mencapai
tujuan yang lebih tinggi dan sarana penunjang bagi realisasi aqidah dan
syariatNya.
b.Akhlaq,
Kesatuan antara kegiatan
ekonomi dengan akhlaq ini semakin jelas pada setiap langkah. Akhlaq
adalah bingkai bagi setiap aktivitas ekonomi.
Jack Aster pakar ekonomi
Perancis menyatakan bahwa Islam adalah sistem hidup yang aplikatif dan
secara bersamaan mengandung nilai-nilai akhlaq yang tinggi.
Yusuf Qordhowi
menyatakan Ekonomi Islam adalah ekonomi yang mengambil kekuatan dari
wahyu Al Qur’an dan karena itu pasti berakhlaq. Akhlaq memberikan makna
baru terhadap konsep nilai dan mampu mengisi kekosongan pikiran yang
nyaris muncul akibat era industrialisasi.
c. Kemanusiaan,
Ekonomi Islam adalah
ekonomi kemanusiaan artinya ekonomi yang memungkinkan kita memenuhi
kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat
kejiwaan. Manusia merupakan tujuan antara, kegiatan ekonomi dalam Islam
,sekaligus merupakan sarana dan pelakunya dengan memanfaatkan ilmu yang
telah diajarkan oleh Alloh kepadanya dan anugerah serta kemampuan yang
diberikanNya. Diantara kegiatan yang menonjol dalam segala aktivitas
yang diperintahakan ajaran Islam adalah keadilan, persaudaraan, saling
mencinta, saling membantu, dan tolong menolong. Karena harta bukan hanya
berkembang dikelompok orang kaya saja (QS.59:7)
Apa saja harta
rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda)
yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk
rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang
yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara
orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu,
Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Adanya kesadaran bahwa pada setiap harta yang kita miliki ada terdapat hak orang lain (QS.70:24,25)
Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,
Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),
yang tecermin dalam
pelaksanaan zakat infaq sodaqoh yang dikeluarkan untuk diberikan kepada
yang berhak menerima dhuafa’ dan masakin maupun untuk kegiatan fi
sabilillah.
Beberapa ketentuan Alloh yang tidak diperbolehkan /diharamkan dalam kita mencari harta, diantaranya adalah :
a. Adanya Riba, karena hal ini merupakan larangan Alloh
b. Maisir/perjudian untung untungan
c. Ketidak adilan.hanya menguntungkan salah satu pihak merugikan pihak lain.
d. Ghoror, ketidak pastian yang mengandung unsur jahalah (pembodohan), mukhataroh(spekulasi) Qumaar(pertaruhan)
e. Ghosiy, kecurangan.
f. Menyalahi hukum Islam misalnya hukum waris..
DAFTAR PUSTAKA.
Abdurrahman Qodir,Dr,1997,Zakat dalam dimensi Mahdiah dan Sosial,Jakarta,PT Raja Grafindo Persada.
KH Didin Hafidhuddin Msc,Dakwah Aktual,Jakarta,Gema Insani Press.
Keputusan Muktamar Tarjih XXII,1990, Malang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar