Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pasangan yang menyelenggarakan
pernikahan tidak di Kantor Urusan Agama (KUA) akan ditarik biaya Rp 600
ribu. Ongkos itu jauh lebih mahal ketimbang biaya nikah pada hari kerja
dan dilaksanakan di KUA, yang cuma Rp 50 ribu.
"Biaya nikah itu masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun
2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah," kata Suryadharma ketika ditemui
di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 3 Maret 2014.
Suryadharma menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 47 tahun 2004 tentang
Biaya Pencatatan Nikah, biaya yang dipungut hanya Rp 30.000. Namun
realitanya, petugas membutuhkan anggaran yang lebih besar untuk
menanggung transportasi dan akomodasi. Karena itulah, kata dia, muncul
pungutan liar biaya pernikahan.
Suryadharma mengatakan pemerintah memutuskan memasang tarif tersebut,
untuk mencegah pungutan liar. "Kementerian Keuangan yang mempunyai
otoritas memutuskan angkanya berapa," kata dia. Sementara Kementerian
Agama hanya memberi masukan.
Menurut dia biaya nikah dalam revisi PP 47 Tahun 2004 belum final. Saat
ini dibicarakan kemungkinan lebih besar atau lebih kecil karena
jangkauan geografis atau kondisi ekonomi pengantin. Bagi pasangan miskin
secara ekonomi, katanya, tidak dibebankan biaya nikah.
"Tapi jangan sampai ada interpretasi yang berbeda antara kaya miskin
dan mudah gampangnya kondisi geografis," kata Suryadharma. Dia tak ingin
ada perbedaan standard antara petugas satu dengan yang lain. Karena itu
saat ini penajaman tarif terus dibicarakan. (Rep01)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar