JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga
direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), terkait dugaan tindak pidana
korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine
(GT) 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Blok 2
Belawan Tahun 2012 lalu.
Ketiga nama yang diperiksa sebagai
saksi masing-masing Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji, Direktur Sumber
Daya Manusia dan Umum, Eddy D Erning Praja dan Direktur Keuangan, Setia
Anggoro Dewo.
“Untuk perkembangan penyidikan, hari ini
(Selasa,red), penyidik telah memanggil dan memeriksa tiga Direksi PT
PLN sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum),
Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (11/3).
Menurut Untung, Setia Anggoro Dewo dan
Eddy Erning, hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan
sejak Pukul 10.30 WIB. Sementara Nur Pamudji hadir sekitar Pukul 13.30
WIB.
“Penyidik pada pokoknya memeriksa
ketiganya terkait proses pelaksanaan rapat dewan direksi (terdiri dari 9
orang Direksi termasuk para saksi) mengenai perencanaan pelaksanaan
pengadaan dan pekerjaan LTE Major Overhouls GT 2.1 dan GT 2.2. Dimana
dalam rapat diketahui telah terjadi perubahan pengadaan flame turbine
dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung,” katanya.
Selain itu pemeriksaan kali ini kata
Untung, juga dilakukan terkait persetujuan direksi atas penetapan
pemenang lelang, perubahan kebijakan penggunaan spare part dari original
equipment manufacture (OEM) menjadi non OEM.
“Pemeriksaan pada pokoknya selain
mengenai kronologis persetujuan terhadap hasil pelaksanaan rapat
sembilan orang, juga mengapa pekerjaan telah dinyatakan 100 persen,
padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item
sparepart baik GT 2.1 dan GT 2.2 masih belum ada atau terpasang,”
katanya.
Dengan langkah pemeriksaan kali ini,
Untung berharap Kejagung dapat segera melengkapi berkas keenam tersangka
yang telah ditahan sebelumnya. Masing-masing Direktur Operasional PT.
Mapna Indonesia, M. Bahalwan, Chris Leo Manggala (Mantan General Manager
Pembangkit Sumatera Bagian Utara), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor
Labuan Angin) dan Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara
Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi).
Kejagung juga telah menahan tersangka
lain Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Keduanya merupakan karyawan Badan
Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut.
Akibat perbuatan tersangka, negara
untuk sementara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Euro
2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25.019.331.564.(gir)
sumber :jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar