Dakwah dan Pencerahan Ummat

SMP MUTIARA

SMP MUTIARA
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2014

Anas: Saya Pernah Beli Tambang, tapi di Pasar Rumput

Anas: Saya Pernah Beli Tambang, tapi di Pasar Rumput

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.

Anas yang kini mendekam di rumah tahanan KPK tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum diperiksa, ia sempat melayani wartawan yang bertanya kepadanya.

Salah satu pertanyaan yang diajukan kepada Ketua Presidium Perhimpunan Persatuan Indonesia itu soal dirinya yang diduga memiliki usaha tambang. Anas mengaku pernah membeli tambang. Akan tetapi tambang yang dimaksudkannya adalah kue tambang.

"Saya pernah beli tambang tapi di Pasar Rumput. Iya itu (kue tambang)," kata Anas di KPK, Jakarta, Jumat (21/3).

Begitu ditekankan apakah benar tidak memiliki usaha tambang, Anas mengingatkan agar orang tidak menyebar fitnah. Menurutnya, fitnah merupakan perbuatan keji.

"Saya bilang begini ya, kalo orang fitnah itu jahat kan, seperti memakan bangkai saudaranya, tapi kalau orang menulis fitnah padahal tahu itu fitnah, itu juga jahat, sama seperti dengan memakan bangkai saudaranya juga," ujar Anas.

Suami Athiyyah Laila itu menambahkan, menggunakan fitnah untuk mencelakakan orang merupakan perbuatan jahat. "Melembagakan fitnah untuk mencelakakan orang itu juga jahat, keji dan laknatullah malah," tandasnya. (gil/jpnn)

Kamis, 20 Maret 2014

Sidang Putusan UU Pilpres, Yusril Berharap "Presidential Threshold" Dihapus

Sidang Putusan UU Pilpres, Yusril Berharap "Presidential Threshold" Dihapus

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Kamis (20/3/2014) sore. Yusril berharap, setidaknya MK bisa mengabulkan sebagian permohonannya, yakni mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Dalam permohonannya ini, Yusril menguji Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Intinya, dia meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan presidential threshold dapat dihapuskan. Yusril menyadari, pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga pemilu tidak mungkin dilaksanakan secara serentak.

"Dengan memperhatikan dinamika politik terakhir, saya dapat memahami jika pelaksanaan Pileg dan Pilpres masih dipisah sampai pemilu berikut. Jadi, Pileg tetap dilaksanakan sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 April dan Pilpres tanggal 9 Juli 2014," kata Yusril melalui pesan singkat.
Namun, Yusril tetap berharap agar MK mempertimbangkan mengenai presidential threshold. Menurut dia, jika dihapuskan, presidential threshold tidak akan berdampak banyak pada penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang ditolak dalam permohonan Effendi Gazali (EG) dan saya mohonkan kembali, kiranya dapat dikabulkan oleh MK. Begitu juga dengan putusan MK yang keliru tentang presidential threshold dalam permohonan EG, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU, dapat dikoreksi," ujar bakal balon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Sebelumnya, Effendi telah mengajukan permohonan serupa ke MK. Dia menguji Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. MK mengabulkan permohonan mengenai pemilu serentak, tetapi waktu pelaksanaannya dimulai pada 2019 agar tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2014 yang sudah berjalan.

Namun, MK menolak mengabulkan Pasal 9 yang mengatur mengenai presidential threshold dan menyerahkannya kembali kepada pembuat undang-undang, yakni DPR dan Presiden.
Dengan dihapusnya presidential threshold itu, menurut Yusril, siapa pun presiden yang terpilih nanti akan lepas dari masalah konstitusionalitas. Yusril menilai presidential threshold bertentangan dengan Undang-Udang Dasar 1945.

"Saya berharap MK akan mengabulkan permohonan saya secara bijak, walau tidak seluruhnya dikabulkan, bagi saya, tidaklah mengapa. Yang penting bagi saya adalah, dengan putusan ini, persoalan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres 2014 terselesaikan. Sehingga siapa pun nanti yang maju ke Pilpres dan terpilih tidak akan mengalami persoalan konstitusionalitas dan legitimasi. Dengan cara itu, saya berharap kita akan memiliki pemerintah yang sah dan konstitusional untuk membangun dan memajukan bangsa ke depan," pungkas Yusril. (kompas.com)
Fatwa MUI Haramkan Politik Uang

Fatwa MUI Haramkan Politik Uang

JAKARTA - Politik uang kerap mewarnai jalannya pesta demokrasi. Cara tersebut mengundang reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI Pusat mengingatkan seluruh kader partai politik tidak melakukan politik uang. Karena tindakan tersebut dikategorikan haram.  

Tak itu saja para ulama pun memastikan penerima politik uang termasuk haram. Sekaligus ikut dalam bagian tindak kejahatan. "Politik uang adalah haram karena termasuk suap (rasywah)," kata Ketua Umum MUI, Din Syamsudin di kantor MUI, Jakarta, Rabu (19/3).

Dia menyebutkan tindakan politik uang tak bedanya tindak korupsi. Pihak pemberi dan penerima masuk kategori korupsi. Ditegaskannya, politik uang atau politik transaksional merupakan musibah besar. Tindakan itu merusak martabat bangsa, merusak generasi bangsa dan semua tatanan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mumpung masih ada waktu mari kita saling mengingatkan. Tidak menjadikan politik uang dalam pemilu,” ungkap Din.

Menurutnya, pemilu adalah agenda nasional yang penting maka harus dipentingkan. Pemilu adalah cara damai yang konstitusional untuk menyelesaikan berbagai masalah bangsa menuju terwujudnya cita-cita nasional yakni negara Indonesia yang maju, adil, makmur berdaulat dan bermartabat. “Pemilu 2014 memiliki makna strategis untuk mengahiri masa transisi," tandasnya.

MUI juga meminta kepada seluruh partisipan parpol peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu (KPU) untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. Sekaligus meletakkannya di atas kepentingan kelompok dan partai. (rko/jppn.com)

Rabu, 12 Maret 2014

Kejagung Periksa Dirut PLN

Kejagung Periksa Dirut PLN

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Blok 2 Belawan Tahun 2012 lalu.
 
Ketiga nama yang diperiksa sebagai saksi masing-masing Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum, Eddy D Erning Praja dan Direktur Keuangan, Setia Anggoro Dewo.
“Untuk perkembangan penyidikan, hari ini (Selasa,red), penyidik telah memanggil dan memeriksa tiga Direksi PT PLN sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut Untung, Setia Anggoro Dewo dan Eddy Erning, hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak Pukul 10.30 WIB. Sementara Nur Pamudji hadir sekitar Pukul 13.30 WIB.
“Penyidik pada pokoknya memeriksa ketiganya terkait proses pelaksanaan rapat dewan direksi (terdiri dari 9 orang Direksi termasuk para saksi) mengenai perencanaan pelaksanaan pengadaan dan pekerjaan LTE Major Overhouls GT 2.1 dan GT 2.2. Dimana dalam rapat diketahui telah terjadi perubahan pengadaan flame turbine dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung,” katanya.

Selain itu pemeriksaan kali ini kata Untung, juga dilakukan terkait persetujuan direksi atas penetapan pemenang lelang, perubahan kebijakan penggunaan spare part dari original equipment manufacture (OEM) menjadi non OEM.

“Pemeriksaan pada pokoknya selain mengenai kronologis persetujuan terhadap hasil pelaksanaan rapat sembilan orang, juga mengapa pekerjaan telah dinyatakan 100 persen, padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item sparepart baik GT 2.1 dan GT 2.2 masih belum ada atau terpasang,” katanya.
Dengan langkah pemeriksaan kali ini, Untung berharap Kejagung dapat segera melengkapi berkas keenam tersangka yang telah ditahan sebelumnya. Masing-masing Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia, M. Bahalwan, Chris Leo Manggala (Mantan General Manager Pembangkit Sumatera Bagian Utara), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin) dan  Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi).

Kejagung juga telah menahan tersangka lain Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Keduanya merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut.

Akibat perbuatan tersangka,  negara untuk sementara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25.019.331.564.(gir)
sumber :jpnn.com

Senin, 10 Maret 2014

Emir Moeis Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Emir Moeis Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

JAKARTA :  Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Izedrik Emir Moeis dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014), pukul 09.00 WIB. Emir, melalui kuasa hukumnya Erick S Paat, menyatakan, siap mendengarkan tuntutan yang akan dijatuhkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita harus siap, lah. Apa pun yang dituntutkan jaksa kami siap," kata Erick saat dihubungi, Minggu (9/3/2014).

Namun, pihak Emir kecewa karena jaksa selama ini tidak menghadirkan saksi kunci yaitu Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Sebab, hanya Pirooz yang mengatakan adanya pemberian uang terkait proyek PLTU Tarahan.

"Orang Alstom-nya, David Rothschild, malah enggak tahu (pemberian uang)," katanya.
Erick menjelaskan, sebelum menjadi anggota DPR, Emir telah lama menjalin kerja sama bisnis dengan Pirooz. Mulai dari bisnis batu bara hingga kelapa sawit. Selama itu, lanjut Erick, kliennya tak pernah meminta uang pada Pirooz.

Menurut Erick, Pirooz yang tinggal di Amerika Serikat itu pun seharusnya ikut dijerat dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang itu diterima Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu melalui Pirooz. Pemberian uang disebut agar kedua perusahaan itu memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Emir dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
sumber : kompas.com