Dakwah dan Pencerahan Ummat

SMP MUTIARA

SMP MUTIARA

Kamis, 20 Maret 2014

Sidang Putusan UU Pilpres, Yusril Berharap "Presidential Threshold" Dihapus

| Kamis, 20 Maret 2014
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Kamis (20/3/2014) sore. Yusril berharap, setidaknya MK bisa mengabulkan sebagian permohonannya, yakni mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Dalam permohonannya ini, Yusril menguji Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Intinya, dia meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan presidential threshold dapat dihapuskan. Yusril menyadari, pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga pemilu tidak mungkin dilaksanakan secara serentak.

"Dengan memperhatikan dinamika politik terakhir, saya dapat memahami jika pelaksanaan Pileg dan Pilpres masih dipisah sampai pemilu berikut. Jadi, Pileg tetap dilaksanakan sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 April dan Pilpres tanggal 9 Juli 2014," kata Yusril melalui pesan singkat.
Namun, Yusril tetap berharap agar MK mempertimbangkan mengenai presidential threshold. Menurut dia, jika dihapuskan, presidential threshold tidak akan berdampak banyak pada penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang ditolak dalam permohonan Effendi Gazali (EG) dan saya mohonkan kembali, kiranya dapat dikabulkan oleh MK. Begitu juga dengan putusan MK yang keliru tentang presidential threshold dalam permohonan EG, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU, dapat dikoreksi," ujar bakal balon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Sebelumnya, Effendi telah mengajukan permohonan serupa ke MK. Dia menguji Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. MK mengabulkan permohonan mengenai pemilu serentak, tetapi waktu pelaksanaannya dimulai pada 2019 agar tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2014 yang sudah berjalan.

Namun, MK menolak mengabulkan Pasal 9 yang mengatur mengenai presidential threshold dan menyerahkannya kembali kepada pembuat undang-undang, yakni DPR dan Presiden.
Dengan dihapusnya presidential threshold itu, menurut Yusril, siapa pun presiden yang terpilih nanti akan lepas dari masalah konstitusionalitas. Yusril menilai presidential threshold bertentangan dengan Undang-Udang Dasar 1945.

"Saya berharap MK akan mengabulkan permohonan saya secara bijak, walau tidak seluruhnya dikabulkan, bagi saya, tidaklah mengapa. Yang penting bagi saya adalah, dengan putusan ini, persoalan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres 2014 terselesaikan. Sehingga siapa pun nanti yang maju ke Pilpres dan terpilih tidak akan mengalami persoalan konstitusionalitas dan legitimasi. Dengan cara itu, saya berharap kita akan memiliki pemerintah yang sah dan konstitusional untuk membangun dan memajukan bangsa ke depan," pungkas Yusril. (kompas.com)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar