JAKARTA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP)
triwulan I 2014 untuk guru swasta lebih cepat dibandingkan guru negeri
(PNS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjanjikan
TPP untuk guru swasta sudah bisa dicairkan pekan depan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud
Sumarna Surapranata mengatakan, jaminan pencairan itu disebabkan karena
surat keputusan (SK) pencairan TPP sudah diterbitkan.
"Untuk guru non PNS (swasta, red)
anggarannya ada di kami (Kemendikbud, red). Tinggal dicarikan setelah
urusan administrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu, red) beres,"
kata dia kemarin.
Anggaran untuk pembayaran TPP guru swasta di jenjang SD dan SMP (dikdas)
disiapkan anggaran sebesar Rp 328,8 miliar. Anggaran itu akan
disalurkan kepada 81.520 orang guru yang sudah mengantongi SK pencairan
TPP.
Sementara itu masih ada 9.532 orang guru
yang verifikasi ulang data untuk penerbitan SK pencairan TPP susulan.
Di luar itu ada 6.316 oran guru yang tidak layak mendapatkan SK
pencairan TPP.
Sedangkan di jenjang SMA dan SMK (pendidikan menengah/dikmen), anggaran
pencairan TPP guru swasta sekitar Rp 250 miliar. Dana itu dibayarkan
kepada 46.567 orang guru yang sudah mengantongi SK pencairan TPP.
Kemudian juga akan disalurkan kepada
14.041 orang guru yang sedang dilakukan verifikasi ulang. Sementara itu
di tingkat dikmen, ada 1.253 orang guru dinyatakan tidak layak
mendapatkan SK.
"Guru-guru yang diputuskan tidak layak mendapatkan SK, ya tidak akan dapat tunjangan profesi," papar dia.
Guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP karena beberapa
alasan. Seperti sudah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi
pejabat struktural atau jabatan lain non guru, tidak mengajar 24 jam
tatap muka per pekan, dan tidak lagi menjadi guru tetap yayasan (untuk
guru non PNS).
Kemudian guru yang tidak terdaftar di
rombongan belajar dan guru yang mengajar di bawah rasio siswa 20 orang
siswa per kelas di daerah normal.
Dengan alasan itu, Pranata menegaskan memang benar ada guru yang tahun
lalu mendapatkan TPP tetapi tahun ini tidak. Dia menegaskan bahwa TPP
itu bukan seperti gaji pokok yang sifatnya melekat terus sampai pensiun.
Pranata mengatakan siap menerima pengaduan dari para guru, jika merasa
dirugikan karena tidak lagi mendapatkan TPP pekan depan ini.
Sementara itu bagaimana dengan nasib pencairan TPP guru PNS? Pranata
mengatakan SK penerimaan TPP untuk guru PNS juga sama-sama diterbitkan
oleh Kemendikbud. "Tetapi yang membedakan adalah, uang TPP guru negeri
ada di Kemenkeu," jelas dia.
Pranata mengatakan sudah banyak SK pencairan TPP untuk guru PNS yang
telah diterbitkan. Ada 784.482 orang guru PNS SD dan SMP serta 186.089
guru PNS SMA dan SMK sudah mendapatkan SK.
Tetapi untuk pencairannya, masih
menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK). Nah PMK itu baru
diterbitkan setelah urusan audit TPP yang ngendon di daerah itu sudah
dituntaskan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia mengakui proses pencairan TPP yang lebih dulu diterima guru swasta
ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara guru. "Biarkan,
nanti yang protes supaya mendesak pemda untuk segera mencairkannya,"
jelasnya.
Pranata mengatakan uang TPP untuk guru PNS tetap akan dicairkan dulu melalui pemkab atau pemkot dulu, baru ke guru. (wan/jppn.com)