Dakwah dan Pencerahan Ummat

SMP MUTIARA

SMP MUTIARA

Senin, 10 Maret 2014

Emir Moeis Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

| Senin, 10 Maret 2014
JAKARTA :  Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Izedrik Emir Moeis dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014), pukul 09.00 WIB. Emir, melalui kuasa hukumnya Erick S Paat, menyatakan, siap mendengarkan tuntutan yang akan dijatuhkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita harus siap, lah. Apa pun yang dituntutkan jaksa kami siap," kata Erick saat dihubungi, Minggu (9/3/2014).

Namun, pihak Emir kecewa karena jaksa selama ini tidak menghadirkan saksi kunci yaitu Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Sebab, hanya Pirooz yang mengatakan adanya pemberian uang terkait proyek PLTU Tarahan.

"Orang Alstom-nya, David Rothschild, malah enggak tahu (pemberian uang)," katanya.
Erick menjelaskan, sebelum menjadi anggota DPR, Emir telah lama menjalin kerja sama bisnis dengan Pirooz. Mulai dari bisnis batu bara hingga kelapa sawit. Selama itu, lanjut Erick, kliennya tak pernah meminta uang pada Pirooz.

Menurut Erick, Pirooz yang tinggal di Amerika Serikat itu pun seharusnya ikut dijerat dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang itu diterima Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu melalui Pirooz. Pemberian uang disebut agar kedua perusahaan itu memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Emir dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
sumber : kompas.com

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar