JAKARTA : Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) Izedrik Emir Moeis dijadwalkan menjalani
sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik
tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Senin (10/3/2014), pukul 09.00 WIB. Emir, melalui kuasa
hukumnya Erick S Paat, menyatakan, siap mendengarkan tuntutan yang akan
dijatuhkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita harus siap, lah. Apa pun yang dituntutkan jaksa kami siap," kata Erick saat dihubungi, Minggu (9/3/2014).
Namun, pihak Emir kecewa karena jaksa selama ini tidak menghadirkan
saksi kunci yaitu Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific
Resources Inc. Sebab, hanya Pirooz yang mengatakan adanya pemberian uang
terkait proyek PLTU Tarahan.
"Orang Alstom-nya, David Rothschild, malah enggak tahu (pemberian uang)," katanya.
Erick menjelaskan, sebelum menjadi anggota DPR, Emir telah lama
menjalin kerja sama bisnis dengan Pirooz. Mulai dari bisnis batu bara
hingga kelapa sawit. Selama itu, lanjut Erick, kliennya tak pernah
meminta uang pada Pirooz.
Menurut Erick, Pirooz yang tinggal di Amerika Serikat itu pun seharusnya ikut dijerat dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT
Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan
Marubeni Incorporate Jepang. Uang itu diterima Emir selaku anggota
Komisi VIII DPR saat itu melalui Pirooz. Pemberian uang disebut agar
kedua perusahaan itu memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Emir dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar