liputan: Sarwan Kelana
PEKANBARU (Ck)- Memasuki tahapan kampanye terbuka yang telah
dimuai 15 Maret lalu, atribut partai politik dan caleg kian tak terkendali dan
marak terpasang sepanjang jalan-jalan utama dalam kota, tak terkecuali
gang-gang kecil pun terpampang, di pohon-pohon, tiang listrik menjadi tempat
paling strategis bagi peserta Pemilu.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Panwaslu Kota Pekanbaru,
tidak membantah bahwa kian banyaknya atribut caleg akibat pemahaman caleg yang
minim akan peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman teknis kampanye
Pemilu legislatif dan tentang alat peraga kampanye pada PKPU nomor 15 tahun
2013.
‘’Kita banyak menerima pertanyaan dari para caleg dan parpol
tentang ini. Jadi, seakan pemahaman kawan-kawan caleg ini dengan dimulainya
kampanye terbuka hingga tiga hari menjelang tanggal 9 April, mereka beranggapan
bebas memasang alat perega kampanye dimana saja dan bentuk apapun,’’ urai
komisioner Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi,kepada Cakrawala Kamis (20/3).
Pihaknya mengaku prihatin juga dengan pemahaman dangkal
demikian. Pasalnya, partai politik yang seharusnya memberi contoh dan
pendidikan politik kepada masyarakat, dan tidak sembarangan memasang atribut
dan bendera partai politik, sebab ada aturannya, dan itu telah dibolehkan tiga
sejak partai ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan tiga hari juga sejak caleg
ditetapkan KPU.
‘’Nanti kita akan rekomendasikan lagi kepada Satpol PP Kota
Pekanbaru meminta kembali untuk menertibkan. Dan PPL bersama Panwascam kita
intruksikan untuk melakukan pendataan kembali sebagai bahan rekomendasi kita,’’
tekad komisioner lainnya Indra Dinata.
Berdasarkan surat Walikota Pekanbaru nomor
272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut parpol, caleg bahwa lokasi yang
diperbolehkan memasang itu ada empat titik, yakni simpang tiga arah Bandara SSK
II (MTQ), simpang jalan Soekarno Hatta-pasar pagi Arengka, simpang lampu merah
jalan Riau-Yos Sudarso dan jalan Yos Sudarso sendiri tepatnya depan rumah duka.
Selanjutnya untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan
keindahan kota, tidak dibenarkan alat peraga kampanye pada median jalan, jalur
hijau, pagar pembatas, monumen, bundaran, tiang listrik, tiang telepon,
melintang jalan, taman kota, pohon pelindung, gapura, makam pahlawan, pagar dan
halaman kantor Pemda, BUMN, BUMD, TNI, Polri, lembaga pendidikan dan rumah
ibadah.(S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar