Dakwah dan Pencerahan Ummat

SMP MUTIARA

SMP MUTIARA

Kamis, 20 Maret 2014

Atribut Caleg Kian Marak, Satpol Diminta Turun

| Kamis, 20 Maret 2014
liputan: Sarwan Kelana

PEKANBARU (Ck)- Memasuki tahapan kampanye terbuka yang telah dimuai 15 Maret lalu, atribut partai politik dan caleg kian tak terkendali dan marak terpasang sepanjang jalan-jalan utama dalam kota, tak terkecuali gang-gang kecil pun terpampang, di pohon-pohon, tiang listrik menjadi tempat paling strategis bagi peserta Pemilu.
 
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Panwaslu Kota Pekanbaru, tidak membantah bahwa kian banyaknya atribut caleg akibat pemahaman caleg yang minim akan peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman teknis kampanye Pemilu legislatif dan tentang alat peraga kampanye pada PKPU nomor 15 tahun 2013.
 
‘’Kita banyak menerima pertanyaan dari para caleg dan parpol tentang ini. Jadi, seakan pemahaman kawan-kawan caleg ini dengan dimulainya kampanye terbuka hingga tiga hari menjelang tanggal 9 April, mereka beranggapan bebas memasang alat perega kampanye dimana saja dan bentuk apapun,’’ urai komisioner Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi,kepada Cakrawala Kamis (20/3).
 
Pihaknya mengaku prihatin juga dengan pemahaman dangkal demikian. Pasalnya, partai politik yang seharusnya memberi contoh dan pendidikan politik kepada masyarakat, dan tidak sembarangan memasang atribut dan bendera partai politik, sebab ada aturannya, dan itu telah dibolehkan tiga sejak partai ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan tiga hari juga sejak caleg ditetapkan KPU.
 
‘’Nanti kita akan rekomendasikan lagi kepada Satpol PP Kota Pekanbaru meminta kembali untuk menertibkan. Dan PPL bersama Panwascam kita intruksikan untuk melakukan pendataan kembali sebagai bahan rekomendasi kita,’’ tekad komisioner lainnya Indra Dinata.
 
Berdasarkan surat Walikota Pekanbaru nomor 272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut parpol, caleg bahwa lokasi yang diperbolehkan memasang itu ada empat titik, yakni simpang tiga arah Bandara SSK II (MTQ), simpang jalan Soekarno Hatta-pasar pagi Arengka, simpang lampu merah jalan Riau-Yos Sudarso dan jalan Yos Sudarso sendiri tepatnya depan rumah duka.
 
Selanjutnya untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota, tidak dibenarkan alat peraga kampanye pada median jalan, jalur hijau, pagar pembatas, monumen, bundaran, tiang listrik, tiang telepon, melintang jalan, taman kota, pohon pelindung, gapura, makam pahlawan, pagar dan halaman kantor Pemda, BUMN, BUMD, TNI, Polri, lembaga pendidikan dan rumah ibadah.(S)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar