Dakwah dan Pencerahan Ummat

SMP MUTIARA

SMP MUTIARA

Kamis, 10 Juli 2014

IMM: MEDIA HARUS NETRAL SAJIKAN HASIL QUICK COUNT!

| Kamis, 10 Juli 2014


Jakarta (09/07/2014). DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) soroti hasil pemberitaan media massa tentang hasil hitung cepat yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga survei pada pemilu presiden dan wakil presiden, 09 Juli 2014. Hasil kajian tentang kondisi kebangsaan saat ini yang diselenggarakan di Sekretariat DPP IMM, Menteng Raya Jakarta Pusat, bahwa IMM menilai pemberitaan yang disiarkan oleh berbagai media tidak objektif dalam pemberitaan, terkesan memihak pada salah satu kandidat Capres. Sementara media yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kepentingan elit politik, justru pada kenyataannya memihak. Hal ini melanggar UU No 32 Tahun 2002, pasal 3 tentang pentingnya Penyiaran yang adil demi menjaga integrasi nasional di tengah kemajemukan yang menjadi cirinya dan guna mewujudkan keadilan sosial.
Beni Pramula, Ketua Umum DPP IMM melihat media saat ini sengaja membuat opini dan rekayasa berita yang menjadikan gadu masyarakat. Media yang seharusnya menjaga integrasi nasional justru dapat menciptakan konflik horizontal yang berkepanjangan. 
Kemudian, terkait hasil quick count (penghitungan cepat) yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga survei pada pemilu berbagai ragam perbedaan hasil servei, ini menunjukkan tidak netral dan menyebabkan implikasi negatif bagi masyarakat. Hal ini mengindikasikan mendahului hasil perhitungan lembaga yang lebih kredibel yaitu KPU.
Senada dengan Beni, Fitrah Yunus, Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP IMM juga menyoroti media yang tidak bisa menjaga integrasi nasional. “Jika media tidak dapat mengindahkan fungsinya sesuai UU, lebih baik media itu dibubarkan saja”. Pungkasnya.
Dalam menyoroti fungsi media, Bidang Media DPP IMM, Azrizal Nasri menandaskan bahwa media berdiri atas asas keadilan sosial, bukan mengadili. Kita meminta juga kepada KPI agar memperingatkan media-media penyiaran yang tidak lagi mematuhi aturan perundang-undangan. (rls).

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar