PEKANBARU (CK)--Berserakannya alat
peraga kampanye (APK) partai dan calon legislative di luar ruang yang kini
marak dalam Kota Pekanbaru, membuat masyarat resah dan sudah mengganggu
kenyamanan dan ketertiban kota. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota
Pekanbaru meminta KPU juga memahami regulasi dalam PKPU nomor 15 tahun 2013
tersebut.
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru
melulai Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pekanbaru
Bustami Ramzi menyebutkan. Berserakannya APK terutama baliho dan atribut
lainnya tidak saja menjadi tanggungjawab besar pengawas Pemilu, tapi semua
pihak yang terlibat dalam penyelenggara Pemillu mempunyai andil besar dan beban
moril menciptakan Pemilu jujur dan adil.
‘’Sekarang ini kan mata masyarakat
itu tertuju kepada Pengawas Pemilu. Namun demikian di satu sisi peraturan dan
pemahaman tentang alat peraga kampanye harus dipahami secara utuh, dan jangan
diartikan sepotong-potong, sehingga akibatnya Panwaslu terkesan terus
dihakimi,’’ kata Bustami Ramzi, Ketika Di Temui di Ruanggannya, Kamis (27/3).
Lebih lanjut di katakana Bustami, Dalam
PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye anggota DPR, DPD
dan DPRD itu jelas dikatakan dalam pasal 17 ayat (3) yang menyebutkan
bahwa KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/ kota berwenang
memerintahkan peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) huruf a dan ayat (2) untuk mencabut atau memindahkan alat
peraga tersebut.
‘’Selama ini kita mengawasi regulasi
KPU ini sudah sesuai dengan tata caranya. Kita surati partai politik untuk
mereka yang membuka sendiri alat peraga kampanyenya, kemudian kita
rekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan alat peraga yang melangggar.
Nah, sekarang apakah KPU juga membuka mata atas regulasi yang dibuat lembaga
mereka sendiri,’’ sebut Bustami.
Panwaslu Kota Pekanbaru lanjutnya,
sudah tiga kali merekomendasikan ke Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menertibkan.
Bahkan, Panwaslu Pekanbaru bersama jajaran ke bawah juga turun bersama
melakukan penertiban. ‘’Penyakitnya, ketika sudah ditertibkan, alat peraga
kampanye ini kembali muncul,’’ ujar komisioner Panwaslu lainnya, Indra Dinata,
heran.(Sar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar