Dakwah dan Pencerahan Ummat

SMP MUTIARA

SMP MUTIARA

Jumat, 28 Maret 2014

PANWAS TEGUR KPU Jangan Membiarkan APK Berserakan

| Jumat, 28 Maret 2014
PEKANBARU (CK)--Berserakannya alat peraga kampanye (APK) partai dan calon legislative di luar ruang yang kini marak dalam Kota Pekanbaru, membuat masyarat resah dan sudah mengganggu kenyamanan dan ketertiban kota. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta KPU juga memahami regulasi dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 tersebut.
 
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru melulai Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pekanbaru Bustami  Ramzi menyebutkan. Berserakannya APK terutama baliho dan atribut lainnya tidak saja menjadi tanggungjawab besar pengawas Pemilu, tapi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggara Pemillu mempunyai andil besar dan beban moril menciptakan Pemilu jujur dan adil.
 
‘’Sekarang ini kan mata masyarakat itu tertuju kepada Pengawas Pemilu. Namun demikian di satu sisi peraturan dan pemahaman tentang alat peraga kampanye harus dipahami secara utuh, dan jangan diartikan sepotong-potong, sehingga akibatnya Panwaslu terkesan terus dihakimi,’’ kata Bustami Ramzi, Ketika Di Temui di Ruanggannya, Kamis (27/3).
 
Lebih lanjut di katakana Bustami, Dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye anggota DPR, DPD dan DPRD itu jelas dikatakan dalam pasal  17 ayat (3) yang menyebutkan bahwa KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/ kota berwenang memerintahkan peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf a dan ayat (2) untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut.
 
‘’Selama ini kita mengawasi regulasi KPU ini sudah sesuai dengan tata caranya. Kita surati partai politik untuk mereka yang membuka sendiri alat peraga kampanyenya, kemudian kita rekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan alat peraga yang melangggar. Nah, sekarang apakah KPU juga membuka mata atas regulasi yang dibuat lembaga mereka sendiri,’’ sebut Bustami.
 
Panwaslu Kota Pekanbaru lanjutnya, sudah tiga kali merekomendasikan ke Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menertibkan. Bahkan, Panwaslu Pekanbaru bersama jajaran ke bawah juga turun bersama melakukan penertiban. ‘’Penyakitnya, ketika sudah ditertibkan, alat peraga kampanye ini kembali muncul,’’ ujar komisioner Panwaslu lainnya, Indra Dinata, heran.(Sar)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar