JAKARTA -- Perusahaan
yang menjadi tersangka pembakar lahan dan hutan di Provinsi Riau masih
belum bertambah. Sampai saat ini baru PT NSP yang sudah dijadikan
sebagai tersangka oleh Polda Riau.
"Korporasi masih tetap satu dan
dilanjutkan penyidikannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes
Polri Kombes Agus Rianto, Jumat (28/3), di Mabes Polri, di Jakarta.
Namun untuk perorangan, jumlah tersangka
terus mengalami peningkatan. Sampai saat ini, kata Agus, sudah 102
orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan. "Sudah
ditetapkan 102 tersangka," beber Agus.
Ia menambahkan, dari jumlah itu sebanyak
90 di antaranya sudah ditahan. Sedangkan lima lainnya tak ditahan.
"Sedangkan enam lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ungkapnya.
Menurut Agus pula, dari 60 laporan
polisi yang ditangani, 30 di antaranya masih dalam tahap penyidikan.
Sedangkan 12 kasus masih tahap pertama, serta 10 kasus sudah dinyatakan
lengkap atau P21 oleh kejaksaan. "Delapan kasus sudah kita serahkan
(limpahkan)," bebernya.
Lebih jauh Agus berharap penegakan hukum
yang dilakukan Polri dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak membakar
lahan dan hutan yang memberikan dampak negatif terhadap kehidupan. (Boy/jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar